Prespektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Budaya Kawin Tangkap Di Sumba
Main Article Content
Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, melainkan sebagai hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari kedua belah pihak. Kawin Tangkap atau “Piti Maranggangu” merupakan salah satu tradisi dari Sumba dimana praktiknya dilakukan oleh seseorang dengan rekannya untuk menangkap calon istri yang dipilih dan mengandung unsur pemaksaan. Hal ini tentu melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Karena pihak pelaku Kawin Tangkap sudah merenggut hak kebebasan korban dalam menentukan pilihan hidupnya termasuk dalam memilih calon pasangan. Namun di sisi lain, korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak yang berwajib karena perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum negara yang berlaku.